Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Dihilangkan oleh Keraguan
Sebuah kaidah fikih mengatakan, اليقين لا يزول بالشك. “Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.” Jika seseorang ragu-ragu apakah sudah terbit fajar atau belum sehingga dia masih makan sahur, maka puasanya tidak batal, walaupun dia menyadari setelahnya bahwa tadi ketika dia makan ternyata sudah terbit fajar. Ini karena keraguannya tersebut tidak bisa menghilangkan sesuatu …
Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Dihilangkan oleh Keraguan Read More »