Definisi Ilmu Fikih

Definisi secara bahasa

Dalam bahasa Arab, kata fikih bermakna paham. Misalnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِّمَّا تَقُولُ

“Mereka berkata, ‘Wahai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu.'”[1]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي * وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي * وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي * يَفْقَهُوا قَوْلِي

“Musa berkata, ‘Wahai Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.'”[2]

Sebagaimana yang kita lihat, setiap kata fikih atau turunannya yang disebutkan dalam ayat-ayat ini bermakna paham.

Definisi secara syari’at

Adapun secara syari’at, maka kata fikih bermakna,

فهم ما في الكتاب والسنة.

“Memahami kandungan al-Qur’an dan as-Sunnah.”

Oleh karena itu, seluruh apa yang disebutkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, baik yang berkaitan dengan apa yang wajib diyakini oleh seorang hamba (masalah i’tiqadiyyah) dan apa yang harus dilakukan olehnya (masalah ‘amaliyyah), termasuk dalam cakupan kata fikih berdasarkan makna secara syari’at ini. Misalnya, Dari Mu’awiyah ibn Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من يرد الله به خيرا يفقِّهه في الدين.

“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan untuknya maka Allah berikan dia pemahaman agama.”[3]

Ini adalah definisi yang ada untuk ilmu fikih di zaman awal Islam. Itu mengapa istilah faqih di zaman itu diperuntukkan untuk orang yang memahami tidak hanya masalah yang berkaitan dengan amalan seorang hamba, akan tetapi juga masalah yang berkaitan dengan keyakinan atau i’tiqad, masalah tafsir, penjelasan hadits, adab, sirah, dll. Dan itu juga mengapa istilah tafaqquh fid-din bermakna memahami seluruh permasalahan agama, tidak hanya permasalahan yang berkaitan dengan perbuatan seorang hamba.

Definisi secara istilah

Setelah berkembangnya berbagai madzhab para imam, kata fikih mulai bergeser maknanya. Menurut istilah para ulama’ di zaman itu, kata fikih menjadi bermakna,

معرفة الأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية.

“Mengetahui hukum-hukum syar’iy yang berkaitan dengan perbuatan hamba dari dalil-dalilnya yang terperinci.”

Dari definisi ini, kita mendapatkan beberapa kesimpulan sebagai berikut.

Pertama: Kata yang dipakai oleh para ulama’ adalah معرفة (ma’rifah), yang artinya “mengetahui”. Kata ini mencakup علم (‘ilm), yaitu perkara yang kita ketahui dengan yakin, dan ظن (zhann), yaitu perkara yang kita ketahui dengan prasangka yang kuat saja, bukan dengan yakin. Ini karena berbagai permasalahan yang dibahas dalam ilmu fikih tidak semuanya adalah perkara yang diketahui hukumnya secara yakin. Banyak sekali bahkan sebagian besar perkara yang dibahas di ilmu fikih adalah masalah-masalah zhanniyyah, yaitu perkara yang dalil-dalilnya tidak secara yakin menunjukkan kepada sebuah hukum fikih tertentu, sehingga kesimpulan dari proses ijtihad terhadap dalil-dalil tersebut juga tidak mencapai derajat yakin.

Kedua: Dalam definisi di atas disebutkan frase الأحكام الشرعية (al-ahkam asy-syar’iyyah) atau hukum-hukum syar’iy, yaitu hukum yang didapatkan dari jalan wahyu. Adapun الأحكام العقلية (al-ahkam al-‘aqliyyah) atau hukum-hukum ‘aqliy, yaitu hukum yang didapatkan dari jalan akal, seperti mengetahui bahwa dua lebih besar dari satu, atau الأحكام العادية (al-ahkam al-‘adiyyah) atau hukum-hukum ‘adiy, yaitu hukum yang didapatkan dari jalan kebiasaan, seperti mengetahui bahwa api itu panas, tidak termasuk dalam pembahasan ilmu fikih.

Ketiga: Tidak semua hukum syar’iy termasuk dalam ranah ilmu fikih. Itu mengapa penulis menyebutkan الأحكام الشرعية العملية (al-ahkam asy-syar’iyyah al-‘amaliyyah) atau hukum-hukum syar’iy yang bersifat ‘amaliy, yaitu hukum yang terkait dengan amalan seorang hamba. Ini untuk mengeluarkan الأحكام الشرعية الاعتقادية (al-ahkam asy-syar’iyyah al-i’tiqadiyyah) atau hukum-hukum syar’iy yang bersifat i’tiqadiy, yaitu hukum yang terkait dengan keyakinan seorang hamba. Oleh karena itu, pembahasan perkara-perkara akidah tidak termasuk dalam ilmu fikih. Inilah yang membedakan makna kata fikih secara syari’at, sebagaimana yang telah dibahas di atas, dengan makna kata fikih secara istilah. Adapun jika ada ulama’ yang memulai kitab fikihnya dengan pembahasan akidah, seperti Syaikh ‘Abdur-Rahman ibn Nashir as-Sa’diy rahimahullah yang memulai kitabnya Manhajus-Salikin dengan pembahasan tentang dua kalimat syahadat sebelum masuk pada pembahasan kitab thaharah, maka ini adalah kasus yang sedikit.

Disebutkannya kata ‘amaliyyah dalam definisi di atas juga memberikan faidah kepada kita bahwa yang dibahas dalam ilmu fikih itu adalah amalan, bukan dzat atau benda. Oleh karena itu, istilah “hukum babi” itu sebenarnya tidak tepat, karena yang tepat adalah hukum makan babi, hukum memelihara babi, hukum jual-beli babi, dst.

Keempat: Pengetahuan tentang hukum-hukum syar’iy yang bersifat ‘amaliy ini didapatkan dari أدلتها التفصيلية (adillatiha at-tafshiliyyah), yaitu dalil-dalilnya yang terperinci. Ini karena ada dua jenis dalil: الأدلة الإجمالية (al-adillah al-ijmaliyyah), yaitu dalil-dalil umum, dan الأدلة التفصيلية (al-adillah at-tafshiliyyah), yaitu dalil-dalil yang terperinci. Contoh dalil umum adalah Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, istishhab, mashalih mursalah, saddudz-dzari’ah, syar’u man qablana, dll. Misalnya, kita katakan, “al-Qur’an adalah dalil yang wajib untuk kita ikuti,” atau, “as-Sunnah adalah dalil kedua dalam ilmu fikih setelah al-Qur’an,” atau, “Mimpi tidak boleh kita jadikan sebagai dalil,” atau, “Tidak boleh bagi kita untuk menetapkan halal dan haramnya sesuatu dengan ilmu ladunniy.” Maka, semua kata “dalil” pada beberapa contoh kalimat ini bermakna dalil umum.

Adapun dalil yang terperinci, maka ia adalah dalil-dalil yang spesifik seperti ayat atau hadits tertentu yang membicarakan suatu permasalahan. Misalnya, kita katakan, “Dalil dari wajibnya shalat adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

‘Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.’[4]

Atau, kita katakan, “Dalil dari wajibnya niat dalam ibadah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى.

‘Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.’[5]

Kelima: Disebutkan dalam definisi di atas من أدلتها التفصيلية (min adillatiha at-tafshiliyyah), yakni menggunakan kata من (min) yang bermakna “dari”. Dengan kata lain, ilmu fikih membahas tentang pengetahuan mengenai hukum-hukum syar’iy yang bersifat ‘amaliy dari dalil-dalilnya yang terperinci. Karena yang bisa menyimpulkan hukum syar’iy secara langsung dari dalil-dalilnya hanyalah para ulama’ mujtahidin, maka definisi di atas hanya berlaku untuk ilmu yang dimiliki oleh seorang mujtahid. Jika seseorang mampu berijtihad secara langsung dari dalil-dalil untuk menyimpulkan hukum dari sebuah permasalahan, maka menurut definisi di atas dia adalah seorang faqih.

Adapun ilmu yang dimiliki oleh seorang penuntut ilmu, yang menimba ilmu syar’iy secara runtut dan sistematis tetapi belum bisa berijtihad, maka juga tidak bisa disebut sebagai ilmu fikih. Walaupun penuntut ilmu tersebut sudah mampu untuk membaca kitab-kitab Arab gundul secara langsung sehingga bisa mengetahui dalil-dalil dari sebuah permasalahan beserta bagaimana para ulama’ mujtahidin menerapkan kaidah-kaidah istinbath (pendalilan dan pengambilan hukum) terhadap dalil-dalil tersebut, ilmu yang mereka miliki itu belum bisa disebut sebagai ilmu fikih karena bukan mereka yang melakukan ijtihad. Yang sekadar mereka lakukan adalah membaca dan memahami bagaimana ijtihad dari para ulama’ mujtahidin dalam berbagai permasalahan tersebut. Mereka belum bisa menjawab pertanyaan semisal, “Mengapa kaidah ini yang dipakai dan bukan kaidah yang itu?” Atau pertanyaan, “Mengapa kaidah ini diterapkan terhadap dalil yang ini dan bukan dalil yang itu?” Untuk bisa menjawab pertanyaan seperti ini, seseorang harus mumpuni dulu dalam berijtihad. Oleh karena itu, ilmu yang dimiliki seorang penuntut ilmu, walaupun mereka sudah mampu mengetahui dalil-dalilnya dan kaidah-kaidahnya dari kitab-kitab para ulama’ secara langsung, tidak bisa disebut sebagai ilmu fikih menurut definisi di atas. Jika demikian hukumnya untuk penuntut ilmu, maka untuk orang awam adalah lebih-lebih lagi.

Oleh karena itu, kita simpulkan bahwa sekadar mengetahui, membaca, dan memahami dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang dipakai oleh para ulama’ mujtahidin untuk menyimpulkan hukum dari sebuah permasalahan itu tidak cukup untuk bisa membuat seseorang menjadi layak disebut sebagai faqih. Akan tetapi, tidak diragukan lagi bahwa ilmu yang seperti ini adalah lebih baik daripada sekadar mengetahui dan memahami dalil-dalilnya saja tanpa mengetahui kaidah-kaidah pendalilannya, yang mana ini juga lebih baik daripada sekadar mengetahui hukumnya saja tanpa mengetahui dalil-dalilnya. Itu mengapa kita katakan bahwa ilmu itu bertingkat-tingkat. Ada yang belum mengetahui hukum dari sebuah permasalahan. Ada yang sudah mengetahui hukumnya, tetapi belum mengetahui dalilnya. Ada yang sudah mengetahui hukumnya dan dalilnya, tetapi belum mengetahui kaidah di baliknya. Ada yang sudah mengetahui hukumnya, dalilnya, dan kaidahnya, tetapi belum mampu menguasai dan menerapkan kaidah tersebut terhadap dalil-dalil. Dan terakhir, ada yang sudah mengetahui hukumnya, dalilnya, kaidahnya, dan mampu menguasainya dan menerapkannya dengan baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَـٰكِنَّ اللَّـهَ يَمُنُّ عَلَىٰ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ

“Akan tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.”[6]

Setelah kaum muslimin memasuki zaman di mana ijtihad menjadi semakin langka, maka kata fikih pun mulai bergeser kembali maknanya menjadi

معرفة الأحكام الشرعية العملية مع أدلتها التفصيلية.

“Mengetahui hukum-hukum syar’iy yang berkaitan dengan perbuatan hamba dengan dalil-dalilnya yang terperinci.”

Pada definisi ini, digunakan kata مع (ma’a) yang bermakna “dengan”, dan bukan من (min) yang bermakna “dari” sebagaimana pada definisi sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa ilmu yang dimiliki oleh seorang penuntut ilmu, yang mengetahui hukum sebuah permasalahan beserta dalil-dalilnya dan/tanpa kaidah-kaidahnya, juga bisa disebut sebagai ilmu fikih. Dengan demikian, istilah faqih menurut definisi ini tidak hanya mengacu pada para ulama’ mujtahidin saja, akan tetapi juga mencakup mereka yang sudah mutqin dalam dalil dan pendalilan, walaupun belum mencapai derajat ijtihad.

Kemudian, seiring bertambahnya waktu, istilah fikih kembali bergeser menuju makna yang lebih luas, yaitu

معرفة الأحكام الشرعية العملية.

“Mengetahui hukum-hukum syar’iy yang berkaitan dengan perbuatan hamba.”

Yakni, walaupun seseorang hanya mengetahui hukum sebuah permasalahan tanpa mengetahui dalilnya apalagi kaidah pendalilannya, maka ilmunya tersebut bisa disebut sebagai ilmu fikih menurut definisi ini. Ketika seorang awam bertanya kepada ulama’ atau ustadz tentang hukum sebuah permasalahan, maka kita katakan bahwa apa yang diilmui oleh orang awam tersebut setelah mendapatkan jawaban dari ulama’ atau ustadz tadi adalah termasuk dari ilmu fikih. Kita menyebut matan dan kitab ringkas yang ditulis oleh para ulama’ itu sebagai matan atau kitab fikih, walaupun di dalamnya bisa jadi hanya disebutkan hukum-hukum dari berbagai permasalahan tanpa menyebutkan dalilnya apalagi kaidahnya. Kita juga menyebut orang yang ahli dalam sebuah madzhab tertentu sebagai seorang yang faqih, walaupun bisa jadi dia hanya ahli mengenai hukum-hukum syar’iy dari berbagai permasalahan karena telah banyak menelaah literatur dan perkataan para ulama’ dalam madzhab tersebut tanpa mengetahui dalil dan kaidahnya.

Inilah berbagai definisi dari kata fikih, baik secara bahasa, syari’at, ataupun istilah. Definisi fikih itu berubah seiring berlalunya zaman, bergantung pada bagaimana para ulama’ di setiap zaman menggunakan kata tersebut dalam karya literatur mereka.

Penulis: Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel Al-Minhaj Institute

Catatan Kaki:
  1. Surat Hud: 91. []
  2. Surat Thaha: 25-28. []
  3. Diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 71) dan Muslim (no. 1037). []
  4. Surat al-Baqarah: 43. []
  5. Diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 1, 6689) dan Muslim (no. 1907). []
  6. Surat Ibrahim: 11. []

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top