Keutamaan Belajar Fikih dengan Madzhab Tanpa Fanatik terhadapnya

Belajar fikih dengan madzhab itu gunanya adalah agar kita mudah untuk memahami kaidah dan istilah yang digunakan oleh para fuqaha’ dalam literatur mereka. Jika belajar fikih tidak dengan madzhab, maka relatif lebih susah untuk “naik kelas” dalam ilmu fikih. Biasanya hanya akan berputar-putar di kitab-kitab kontemporer. Atau yang lebih parah lagi, literasinya hanya terbatas pada …

Keutamaan Belajar Fikih dengan Madzhab Tanpa Fanatik terhadapnya Read More »

Di Antara Hal-Hal yang Sunnah dan Makruh Dilakukan ketika Puasa

Di Antara Hal-Hal yang Sunnah Dilakukan ketika Puasa Pertama: Mengakhirkan makan sahur. Dari Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تسحَّروا فإن في السحور بركة. “Makan sahurlah, karena sesungguhnya pada makan sahur itu ada keberkahan.”1 Dari Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, عن زيد بن ثابت رضي الله …

Di Antara Hal-Hal yang Sunnah dan Makruh Dilakukan ketika Puasa Read More »

Tata Cara Qadha’, Fidyah, dan Kaffarah Jima’

Tata Cara Qadha’ Puasa Ramadhan Disunnahkan untuk menyegerakan qadha’ puasa Ramadhan dan melaksanakannya secara berturutan, karena lebih cepat dalam mengerjakan kewajiban itu lebih utama. Akan tetapi, boleh baginya untuk mengakhirkan qadha’ selama belum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Jika waktu yang tersisa sebelum Ramadhan berikutnya adalah sama dengan jumlah hari yang harus dia qadha’, maka wajib …

Tata Cara Qadha’, Fidyah, dan Kaffarah Jima’ Read More »

Belum Mandi Wajib setelah Terbit Fajar, Apakah Puasanya Sah?

Seseorang yang junub, baik setelah jima’, setelah mimpi basah, ataupun sebab-sebab lainnya, dan seorang wanita yang telah selesai haidh dan nifasnya sebelum terbit fajar, jika setelah terbit fajar dia belum melakukan mandi wajib, maka puasanya sah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَكُلوا وَاشرَبوا حَتّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيطُ الأَبيَضُ مِنَ الخَيطِ الأَسوَدِ مِنَ الفَجرِ ۖ ثُمَّ …

Belum Mandi Wajib setelah Terbit Fajar, Apakah Puasanya Sah? Read More »

Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Dihilangkan oleh Keraguan

Sebuah kaidah fikih mengatakan, اليقين لا يزول بالشك. “Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.” Jika seseorang ragu-ragu apakah sudah terbit fajar atau belum sehingga dia masih makan sahur, maka puasanya tidak batal, walaupun dia menyadari setelahnya bahwa tadi ketika dia makan ternyata sudah terbit fajar. Ini karena keraguannya tersebut tidak bisa menghilangkan sesuatu …

Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Dihilangkan oleh Keraguan Read More »

Kesalahan-Kesalahan yang Dimaafkan oleh Syari’at

Kesalahan yang dilakukan karena tidak tahu hukumnya, lupa, tidak disengaja, atau dipaksa, maka hal tersebut dimaafkan. Jika kita terapkan kaidah ini pada masalah puasa, maka syarat puasa seseorang itu batal ketika melakukan pembatal-pembatal puasa di atas adalah bahwa dia melakukannya setelah mengetahui hukumnya, ingat, dan sengaja. Jika seseorang melakukannya karena jahil terhadap hukumnya, atau lupa, …

Kesalahan-Kesalahan yang Dimaafkan oleh Syari’at Read More »

Pembatal Puasa yang Mewajibkan Qadha’ dan Kaffarah

Jika seseorang yang terpenuhi syarat wajib baginya untuk berpuasa melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan, maka wajib baginya qadha’ dan kaffarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, بينما نحن جلوس عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ جاءه رجل، فقال يا رسول الله هلكتُ. قال: ما لك؟ قال: وقعت على امرأتي وأنا …

Pembatal Puasa yang Mewajibkan Qadha’ dan Kaffarah Read More »

Pembatal Puasa yang Mewajibkan Qadha’ Saja

Pertama: Makan, minum, dan memasukkan sesuatu ke dalam lambungnya dari jalur mana pun. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَكُلوا وَاشرَبوا حَتّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيطُ الأَبيَضُ مِنَ الخَيطِ الأَسوَدِ مِنَ الفَجرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيامَ إِلَى الَّيلِ “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam dari fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam tiba.”1 …

Pembatal Puasa yang Mewajibkan Qadha’ Saja Read More »

Apakah Yang Tidak Disebutkan dalam Dalil atau Tidak Pernah Dilakukan Nabi Itu Adalah Bid’ah?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada tiga jenis perkara yang harus kita ketahui. Jenis Pertama: Perkara yang ditetapkan oleh syari’at sebagai mashlahat. Ini adalah perkara yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik itu dengan cara menyebutkan lafazh perintah secara jelas, atau menyebutkan keutamaannya, atau memuji orang yang melakukannya, atau mencela orang yang meninggalkannya, atau menyebutkan bahwa …

Apakah Yang Tidak Disebutkan dalam Dalil atau Tidak Pernah Dilakukan Nabi Itu Adalah Bid’ah? Read More »

Scroll to Top