Tidak diragukan lagi bahwa jihad adalah salah satu amalan ibadah yang disyari’atkan dalam Islam dan merupakan sebuah amalan yang memiliki keutamaan yang sangat besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انتدب الله لمن خرج في سبيله، لا يُخرِجه إلا إيمان بي وتصديق برسلي، أن أُرجِعه بما نال من أجر أو غنيمة، أو أُدخِله الجنة، ولولا أن أَشُق على أمتي ما قعدت خلف سرية، ولوددت أني أُقتَل في سبيل الله ثم أُحيا، ثم أُقتَل ثم أُحيا، ثم أُقتَل.
“Allah menjamin orang yang keluar untuk berjihad di jalan Allah, tidak ada yang membuatnya keluar kecuali karena iman kepada-Ku dan membenarkan para rasul-Ku, bahwa Aku akan mengembalikannya dengan memperoleh pahala atau ghanimah (harta rampasan perang), atau Aku akan memasukkannya ke dalam surga. Seandainya tidak memberatkan bagi umatku, maka aku tidak akan luput dari satu ekspedisi pun yang hendak berangkat untuk perang, dan sungguh aku ingin terbunuh di jalan Allah, lalu dihidupkan lagi, lalu terbunuh, lalu dihidupkan lagi, lalu terbunuh.”[1]
Akan tetapi, setiap ibadah itu memiliki syarat-syarat sah, di mana jika seseorang melakukan ibadah tersebut tanpa memenuhi syarat-syaratnya, maka ibadahnya itu tidak akan sah dan tidak akan berpahala di Sisi Allah.
Misalnya, shalat memiliki syarat-syarat sah. Jika seseorang melakukan shalat tetapi tidak memenuhi salah satu syaratnya, misalnya orang yang mendahulukan shalat maghrib sehingga dia mengerjakannya di waktu ashar, maka shalatnya tersebut menjadi tidak sah dan tidak berpahala di Sisi Allah.
Maka, demikian pula jihad, jika dilakukan tanpa memenuhi syarat-syaratnya, amalan jihad tersebut tidak akan sah dan juga tidak akan berpahala di Sisi Allah. Yang terjadi bukanlah jihad yang merupakan ibadah dan bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah, tetapi yang terjadi justru adalah kezhaliman besar karena telah menumpahkan darah yang haram untuk ditumpahkan dan merusak harta benda yang haram untuk dirusak.
Itu mengapa wajib bagi kita untuk berilmu terlebih dahulu sebelum beramal, dan wajib bagi kita untuk belajar perkara agama ini kepada orang-orang yang berilmu, yang memiliki pemahaman yang lurus dalam beragama, bukan kepada orang-orang yang menyimpang.
Yang banyak terjadi pada sebagian generasi muda kaum muslimin yang terpengaruh oleh paham-paham terorisme adalah mereka hanya bermodalkan semangat, tetapi tidak memiliki bekal ilmu yang benar dan pemahaman yang lurus. Itulah bahayanya beramal dan bertindak tanpa dilandasi ilmu. Alih-alih ingin melakukan jihad syar’iy, yang terjadi justru adalah mati konyol. Alih-alih ingin mendapatkan mati syahid, yang didapatkan justru adalah mati sangit.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kita petunjuk dan pemahaman yang benar dalam beragama.
Penulis: Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel Al-Minhaj Institute
- Diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 36) dan Muslim (no. 1876). [↩]