Apakah Uang yang Ditabung di Tabungan Pribadi untuk Ibadah Haji Wajib Dizakati?

Pertanyaan:

Bismillah..

Assalamualaikum ustadz, semoga Allah merahmati ustadz.. aamiin

Izin bertanya ustadz..

Ustadz saya daftar haji khusus ke travel supaya tidak terlalu lama antri.. Lalu sambil menunggu masa antrian datang saya menabung yang tidak saya ambil-ambil karena memang untuk pelunasan haji nanti.. Kemudian tabungan haji itu sampai nisob zakat.. Apakah tabungan untuk haji ini kena wajib zakat ustadz?

Jazakallahu khoiron ustadz atas jawabannya..

Hamba Allah dari Bekasi

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wa rahmatullah wa barakatuh.

Na’am, uang yang kita tabung untuk melakukan ibadah haji itu wajib untuk dizakati, karena itu juga merupakan harta kita.

Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

“Ambillah zakat dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka dengan zakat tersebut.” 1

Demikian pula, dalilnya adalah keumuman hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah ibn ‘Abbas, dari Mu’adz ibn Jabal radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم.

“Kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang yang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” 2

Karena uang yang kita tabung untuk ibadah haji tersebut adalah juga merupakan bagian dari harta kita, maka wajib dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta/tabungan kita lainnya jika telah mencapai nishab.

Seluruh pembahasan di atas adalah jika uang untuk ibadah haji tersebut kita tabung di tabungan pribadi, sebagaimana inilah konteks yang tampak dari pertanyaan penanya di atas. Akan tetapi, jika uang tersebut kita setorkan kepada travel sehingga uang tersebut telah berpindah kepemilikan, maka tidak ada kewajiban zakat pada kasus ini atas uang tersebut.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab oleh: Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Al-Minhaj Institute

Ingin bertanya atau konsultasi tentang ilmu syar’iy? Kirimkan pertanyaan anda melalui halaman berikut ini.

Catatan Kaki:
  1. Surat at-Taubah: 103. []
  2. Hadits muttafaqun ‘alaihi, diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 1395) dan Muslim (no. 19). []

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top