Hati-Hati dalam Menisbatkan Sebuah Pendapat dan Pendalilan kepada Suatu Madzhab

Dua madzhab yang berpendapat sama dalam sebuah masalah itu tidak berarti keduanya berlandaskan dalil yang sama dalam masalah tersebut.

Misalnya, mari kita tinjau sebuah masalah berikut. Jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan, maka apakah boleh bagi Hasan untuk membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri, padahal di saat yang sama dia juga bertindak sebagai wakil dari penjual yaitu Ahmad?

Para ulama’ berbeda pendapat dalam masalah ini. Jumhur ulama’, yang di antaranya adalah madzhab Syafi’iy dan Hanbaliy, berkata tidak boleh.

Dalil yang digunakan oleh madzhab Hanbaliy adalah:

Pertama: Secara ‘urf, jual-beli itu terjadi antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual dan pembeli, sehingga jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan, maka yang dipahami secara ‘urf adalah Hasan hendaknya menjual barang tersebut kepada orang lain, bukan kepada dirinya sendiri.

Kedua: Karena hukum asalnya adalah tidak mungkin dua tujuan bisa bersatu dalam satu orang, yaitu tujuan istirkhash dari pihak pembeli (berusaha agar harga barang lebih murah), dan tujuan istiqsha’ dari pihak penjual (berusaha agar harga barang lebih mahal).

Ketiga: Agar tidak ada tuduhan kepada wakil dari penjual karena dia telah membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri.

[Lihat misalnya al-Mughniy karya Muwaffaqud-Din Ibnu Qudamah al-Maqdisiy (w. 620 H), al-Inshaf karya ‘Ala’ud-Din al-Mardawiy (w. 885 H), Kasysyaful-Qina’ dan Syarh Muntahal-Iradat, keduanya karya Manshur ibn Yunus al-Buhutiy (w. 1051 H).]

Ana berkata: Jika melihat bagaimana para ulama’ Hanabilah berdalil dalam permasalahan yang terkait (lihat di bawah), maka tampak bahwa pendalilan ketiga ini adalah yang dianggap sebagai pendalilan terkuat oleh mereka, wallahu a’lam.

Adapun madzhab Syafi’iy, maka dalil mereka adalah:

Pertama: ‘Urf, sebagaimana di atas.

Kedua: Karena tidak mungkin dua tujuan istirkhash dan istiqsha’ tadi bersatu dalam satu orang. Yakni, tidak mungkin bersatu antara pihak yang melakukan ijab dan pihak yang melakukan qabul.

Namun, madzhab Syafi’iy tidak berdalil dalam masalah ini dengan pendalilan ketiga dari madzhab Hanbaliy di atas, walaupun Ibnur-Rif’ah berdalil dengan pendalilan ini dan demikian pula sebagian ulama’ Syafi’iyyah lainnya.

[Lihat misalnya Kifayatun-Nabih karya Ibnur-Rif’ah (w. 710 H), Kanzur-Raghibin karya Jalalud-Din al-Mahalliy (w. 864 H), Bidayatul-Muhtaj karya Ibnu Qadhiy Syuhbah (w. 874 H), Tuhfatul-Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitamiy (w. 974 H), Mughnil-Muhtaj karya al-Khathib asy-Syirbiniy (w. 977 H), dan Nihayatul-Muhtaj karya Syamsud-Din ar-Ramliy (w. 1004 H).]

Perbedaan dalam pendalilan antara kedua madzhab ini, walaupun menghasilkan pendapat yang sama dalam masalah di atas, akan memberikan pengaruh dalam masalah-masalah yang lain.

Misalnya, mari kita tinjau sebuah masalah berikut. Jika Ahmad mewakilkan penjualan barang miliknya kepada Hasan dan membolehkannya untuk membeli barang itu untuk dirinya sendiri, maka apakah sekarang boleh bagi Hasan untuk membeli barang tersebut?

Menurut madzhab Hanbaliy, karena Ahmad mengizinkan Hasan untuk membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terhadap adanya tuduhan pada Hasan dalam kasus ini, maka hukumnya adalah boleh, apalagi jika Ahmad telah menetapkan harga jual dari barang tersebut.

Akan tetapi, menurut madzhab Syafi’iy, hukumnya tetap tidak boleh, karena pendalilan mereka dalam kasus ini tetap berlaku, yaitu tidak mungkin adanya dua tujuan yaitu istirkhash dan istiqsha’ dalam satu orang yaitu Hasan, walaupun telah ada izin dari Ahmad, dan walaupun Ahmad telah menetapkan harga jual dari barang tersebut.

Apa pelajaran yang bisa kita ambil dari hal ini?

Pertama: Wajib bagi kita untuk berhati-hati dalam menisbatkan sebuah pendapat kepada suatu madzhab.

Kedua: Wajib pula bagi kita untuk berhati-hati dalam menisbatkan sebuah pendalilan kepada suatu madzhab.

Ketiga: Dua madzhab berpendapat sama dalam suatu masalah itu tidak berarti pendalilan mereka juga sama dalam masalah tersebut.

Keempat: Belajar fikih tidak secara sistematik akan membuat kita mudah untuk mencampuradukkan pendapat madzhab yang satu dengan yang lain, dan pendalilan madzhab yang satu dengan yang lain.

Kelima: Pendapat dalam satu madzhab itu bisa banyak sekali. Di antaranya ada yang merupakan pendapat mu’tamad, dan di antaranya pula ada yang merupakan pendapat dari individu ulama’ di madzhab tersebut tetapi bukan pendapat mu’tamad.

Keenam: Ilmu yang belum kita pelajari itu masih banyak sekali, bagai lautan tak bertepi. Kurangi main sosmed, perbanyak telaah kitab!

Semoga bermanfaat.

Penulis: Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel Al-Minhaj Institute

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top