Belum Mandi Wajib setelah Terbit Fajar, Apakah Puasanya Sah?

Seseorang yang junub, baik setelah jima’, setelah mimpi basah, ataupun sebab-sebab lainnya, dan seorang wanita yang telah selesai haidh dan nifasnya sebelum terbit fajar, jika setelah terbit fajar dia belum melakukan mandi wajib, maka puasanya sah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَكُلوا وَاشرَبوا حَتّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيطُ الأَبيَضُ مِنَ الخَيطِ الأَسوَدِ مِنَ الفَجرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيامَ إِلَى الَّيلِ

“Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam dari fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam tiba.”1

Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan untuk makan dan minum sampai sebelum terbit fajar walaupun hanya beberapa saat. Oleh karena itu, boleh untuk melakukan jima’ sampai sebelum terbit fajar walaupun hanya beberapa saat. Dan orang yang kondisinya demikian, maka sudah pasti dia tidak akan sempat untuk mandi. Maka, kita simpulkan bahwa seseorang yang junub atau wanita yang telah selesai haidh dan nifasnya sebelum terbit fajar, puasanya sah walaupun dia baru melakukan mandi wajib setelah terbit fajar.

Catatan: Artikel ini adalah bagian dari buku kami Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona. Bagian lainnya dari buku ini yang berkaitan dengan fikih puasa Ramadhan dapat disimak di sini.

Penulis: Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel Al-Minhaj Institute

Catatan Kaki:
  1. Surat al-Baqarah: 187. []

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top