Sebuah kaidah fikih mengatakan,
اليقين لا يزول بالشك.
“Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.”
Jika seseorang ragu-ragu apakah sudah terbit fajar atau belum sehingga dia masih makan sahur, maka puasanya tidak batal, walaupun dia menyadari setelahnya bahwa tadi ketika dia makan ternyata sudah terbit fajar. Ini karena keraguannya tersebut tidak bisa menghilangkan sesuatu yang yakin, yaitu bahwa hari masih malam. Akan tetapi, jika dia ragu-ragu apakah sudah terbenam matahari atau belum kemudian dia berbuka, maka puasanya batal. Ini karena keraguannya tersebut tidak bisa menghilangkan sesuatu yang yakin, yaitu bahwa hari masih siang.
Adapun jika seseorang merasa yakin (yakni, bukan ragu-ragu) bahwa hari masih malam, sehingga dia makan sahur, tetapi ternyata sudah terbit fajar, maka puasanya sah, karena dia telah melakukan kesalahan secara tidak disengaja. Demikian pula, jika dia merasa yakin bahwa hari sudah malam, sehingga dia berbuka, tetapi ternyata belum terbenam matahari, maka puasanya juga sah, karena dia telah melakukan kesalahan secara tidak disengaja.
Catatan: Artikel ini adalah bagian dari buku kami Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona. Bagian lainnya dari buku ini yang berkaitan dengan fikih puasa Ramadhan dapat disimak di sini.
Penulis: Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel Al-Minhaj Institute