Pertama: Makan, minum, dan memasukkan sesuatu ke dalam lambungnya dari jalur mana pun. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَكُلوا وَاشرَبوا حَتّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخَيطُ الأَبيَضُ مِنَ الخَيطِ الأَسوَدِ مِنَ الفَجرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيامَ إِلَى الَّيلِ
“Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam dari fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam tiba.”1
Beberapa yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Makan dan minum, baik yang dimakan dan diminum itu adalah sesuatu yang bermanfaat, berbahaya, atau tidak bermanfaat dan tidak berbahaya.
- Penggunaan obat tetes mata, tetes telinga, tetes hidung, dan sejenisnya, jika sampai menelan rasa yang sampai ke kerongkongan.
- Suntikan yang berisi suplemen untuk menggantikan makanan dan minuman, bukan suntikan yang berisi obat yang murni untuk menyembuhkan penyakit.
Akan tetapi, memasukkan obat melalui lubang dzakar tidak membatalkan puasa karena tidak akan sampai ke lambung atau usus. Adapun jika melalui lubang dubur, maka membatalkan puasa karena bisa sampai ke usus.2
Kedua: Muntah dengan sengaja, yaitu karena perbuatannya sendiri, baik muntahnya itu sedikit ataupun banyak. Adapun jika dia muntah bukan karena disengaja, maka puasanya tidak batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ذرعه قيء وهو صائم فليس عليه قضاء، وإن استقاء فليقض.
“Jika seseorang tidak sengaja muntah sementara dia berpuasa maka tidak ada baginya qadha’, sementara jika dia muntah dengan sengaja maka harus mengqadha’.”3
Adapun cara muntah dengan sengaja, maka bisa dengan memasukkan jari ke dalam mulut kita, atau dengan melihat, mencium, atau bahkan mendengar sesuatu yang menjijikkan.
Ketiga: Bekam, baik orang yang dibekam maupun yang membekam.4 Dari Syaddad ibn Aus radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أفطر الحاجم والمحجوم.
“Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya.”5
Keempat: Keluar mani karena masturbasi atau bercumbu. Adapun jika dia keluar mani karena jima’, maka akan dibahas di pembahasan berikut insyaAllah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يترك طعامه وشرابه وشهوته من أجلي.
“Dia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena-Ku.”6
Catatan: Artikel ini adalah bagian dari buku kami Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona. Bagian lainnya dari buku ini yang berkaitan dengan fikih puasa Ramadhan dapat disimak di sini.
Penulis: Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel Al-Minhaj Institute
- Surat al-Baqarah: 187. [↩]
- Yang disebutkan di sini adalah pendapat di madzhab Imam Ahmad rahimahullah. Akan tetapi, sebagian ulama’ seperti Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa yang membatalkan puasa hanyalah jika hal itu disebut sebagai makan dan minum secara ‘urf atau yang semakna dengannya. Jika tidak, maka tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, menurut pendapat ini, penggunaan obat tetes mata, tetes telinga, memasukkan obat melalui lubang dubur, dan selainnya yang tidak bisa disebut sebagai makan atau minum secara ‘urf, tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, lebih baik bagi kita untuk menunda penggunaannya hingga waktu maghrib tiba dalam rangka kehati-hatian. [↩]
- Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2380). [↩]
- Yang disebutkan di sini adalah pendapat di madzhab Imam Ahmad rahimahullah. Akan tetapi, sebagian besar ulama’ berpendapat bahwa bekam itu tidak membatalkan puasa. Sebab khilaf di antara mereka adalah apakah hadits Syaddad ibn Aus di atas adalah hadits shahih atau tidak. Jumhur ulama’ menilainya dha’if, sedangkan Imam Ahmad dan termasuk juga Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah rahimahumallah menshahihkan hadits ini. [↩]
- Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2368, 2369) dan Ibn Majah (no. 1681). [↩]
- Diriwayatkan oleh al-Bukhariy (no. 1894) dan Muslim (no. 1151). [↩]