Apakah Yang Tidak Disebutkan dalam Dalil atau Tidak Pernah Dilakukan Nabi Itu Adalah Bid’ah?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada tiga jenis perkara yang harus kita ketahui.

Jenis Pertama: Perkara yang ditetapkan oleh syari’at sebagai mashlahat. Ini adalah perkara yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik itu dengan cara menyebutkan lafazh perintah secara jelas, atau menyebutkan keutamaannya, atau memuji orang yang melakukannya, atau mencela orang yang meninggalkannya, atau menyebutkan bahwa perkara tersebut adalah perkara yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini adalah mashlahat bagi manusia, walaupun bisa jadi mereka tidak melihatnya sebagai mashlahat.

Contoh: Disyari’atkannya shalat berjama’ah lima waktu di masjid bagi laki-laki, walaupun dia bisa jadi berpikir bahwa itu akan menyita waktunya dan mengurangi produktivitasnya.

Contoh lain: Disyari’atkannya mengenakan hijab bagi perempuan, bukan dengan hijab yang malah membuatnya semakin indah, tetapi dengan hijab yang menutupi keindahannya, walaupun dia bisa jadi berpikir bahwa itu akan membuatnya tidak menarik di mata orang-orang.

Jenis Kedua: Perkara yang ditetapkan oleh syari’at sebagai madharat. Ini adalah perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, baik itu dengan cara menyebutkan lafazh larangan secara jelas, atau menyebutkan bahayanya, atau mencela orang yang melakukannya, atau memuji orang yang meninggalkannya, atau menyebutkan bahwa perkara tersebut adalah perkara yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini adalah madharat bagi manusia, walaupun bisa jadi mereka tidak melihatnya sebagai madharat.

Contoh: Dilarangnya pergi ke dukun atau siapa pun itu yang melakukan praktik perdukunan meski tidak disebut dukun, walaupun seseorang bisa jadi berpikir bahwa larangan ini akan membuatnya tidak memiliki sandaran ketika sedang punya hajat.

Contoh lain: Dilarangnya riba dan gharar, walaupun seseorang bisa jadi berpikir bahwa larangan ini akan membuatnya tidak bisa meraih keuntungan maksimal dalam bisnisnya, karena menurutnya untung besar itu baru bisa diraih jika bisnisnya bergelut dengan riba dan gharar.

Jenis Ketiga: Perkara yang tidak disebutkan oleh syari’at sebagai mashlahat atau madharat. Dengan kata lain, tidak ada dalil yang menyebutkan tentang perkara tersebut, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak melakukan perkara tersebut. Bagaimana hukum dari hal ini? Apakah ia adalah bid’ah?

Ketahuilah bahwa ada tiga kategori perkara dalam jenis ketiga ini.

Kategori Pertama: Perkara yang tidak disebutkan dalam dalil, atau tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak ada pendorong untuk itu. Jika pada zaman setelah beliau baru muncul pendorongnya, maka wajib bagi para mujtahid umat ini untuk berijtihad menentukan hukum dari perkara tersebut berdasarkan dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh syari’at. Seluruh yang akan terjadi hingga kiamat nanti telah dijelaskan hukumnya, karena syari’at ini adalah syari’at yang lengkap dan sempurna.

Contoh: Rokok, di zaman Nabi tidak ada. Akan tetapi, berdasarkan kaidah umum, “Laa dharar wa laa dhiraar,” yang bermakna, “Tidak ada sesuatu yang berbahaya dan membahayakan dalam syari’at,” maka para mujtahid umat di zaman ini dapat menetapkan bahwa hukumnya adalah haram.

Contoh lain: eMoney, di zaman Nabi tidak ada. Akan tetapi, berdasarkan kaidah umum yang telah dijelaskan oleh syari’at dalam bab fikih mu’amalat, maka para mujtahid umat di zaman ini dapat memerinci hukumnya, kapan ia halal dan kapan ia haram.

Contoh lain: Zakat fithri dengan beras. Memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kata “beras” dalam hadits beliau, tetapi pemahaman para sahabat seperti Abu Sa’id al-Khudriy dan ‘Abdullah ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum adalah bahwa zakat fithri itu ditunaikan dengan tha’am, yang bermakna bahan makanan pokok. Inilah ‘illah hukum yang banyak dijelaskan oleh mayoritas mujtahid umat di zaman dahulu. Oleh karena itu, ketika bahan makanan pokok masyarakat sekarang adalah beras, maka menunaikan zakat fithri dengan beras itu adalah disyari’atkan.

Contoh lain: Mengumpulkan al-Qur’an dalam satu mushaf, merumuskan ilmu nahwu, sharf, ushul fiqh, ushul hadits, dll. Semua ini baru muncul pendorongnya setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, yaitu setelah banyak orang-orang non-Arab masuk Islam. Karena khawatir pemahaman yang shahih tentang Qur’an dan Sunnah menjadi hilang atau susah untuk dipelajari, maka para mujtahid umat ini memiliki ijma’ atas dibolehkannya hal-hal tersebut, karena ada kaidah, “Maa laa yatimmul-waajib illaa bihi fa-huwa waajib,” yang bermakna, “Jika sesuatu yang wajib itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan melakukan suatu perkara tertentu, maka hukum perkara tersebut juga wajib.”

Kategori Kedua: Perkara yang tidak disebutkan dalam dalil, atau tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ada penghalang untuk itu. Jika pada zaman setelah beliau baru sirna penghalangnya, maka wajib bagi para mujtahid umat ini untuk berijtihad menentukan hukum dari perkara tersebut berdasarkan dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh syari’at.

Contoh: Shalat tarawih berjama’ah di masjid dari awal hingga akhir Ramadhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sebanyak tiga malam. Akan tetapi, pada malam yang keempat, beliau tidak melakukannya secara berjama’ah dengan para sahabat karena khawatir hal itu akan menjadi syari’at yang wajib. Namun, setelah beliau meninggal, maka syari’at telah lengkap dan sebuah amalan tidak mungkin lagi berubah hukumnya dari sunnah menjadi wajib, atau sebaliknya.

Oleh karena itu, ketika ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mengumpulkan kembali kaum muslimin untuk shalat tarawih secara berjama’ah di belakang satu imam selama bulan Ramadhan, maka ini bukanlah bid’ah yang dilarang oleh syari’at, karena saat itu penghalangnya sudah tidak ada, yaitu sudah tidak ada kekhawatiran bahwa amalan tersebut akan berubah hukumnya dari sunnah menjadi wajib, sehingga dikhawatirkan akan memberatkan bagi kaum muslimin. Bahkan pada hakikatnya yang dilakukan oleh ‘Umar tersebut adalah menghidupkan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sempat tidak beliau lakukan karena adanya penghalang tadi di zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun perkataan ‘Umar tentang tindakannya tersebut, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini,” maka itu karena kata bid’ah memang telah dikenal dalam bahasa Arab sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus sebagai rasul. Kata bid’ah di telinga orang Arab bermakna segala sesuatu yang baru. Lalu, ketika Islam datang dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bid’ah adalah sesat,” seluruh para sahabat memahami bahwa yang dimaksud semua bid’ah di sini adalah semua bid’ah dalam perkara agama, bukan bid’ah dalam perkara duniawi. Orang-orang non-Arab yang tidak paham bahasa Arab dengan baik, bisa jadi bingung dengan perkataan ‘Umar tersebut, sebab mereka tidak memahami kata bid’ah sebagaimana orang Arab memahaminya.

Kategori Ketiga: Perkara yang tidak disebutkan dalam dalil, atau tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal telah ada pendorongnya di zaman beliau dan tidak ada penghalangnya. Ini adalah bid’ah.

Contoh: Adzan dan iqamah sebelum shalat ‘id. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, meski telah melalui dua hari raya ‘id setiap tahunnya, tidak pernah melakukan adzan dan iqamah sebelum melaksanakan shalat ‘id. Padahal, ada pendorong untuk melakukannya dan tidak ada penghalang bagi mereka untuk mengerjakannya. Maka, hukum adzan dan iqamah sebelum shalat ‘id adalah bid’ah.

Contoh lain: Memperingati maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di zaman beliau, ada pendorong untuk melakukannya dan tidak ada penghalang untuk mengerjakannya. Adapun argumentasi orang-orang di zaman ini ketika mereka mendukung peringatan maulid Nabi, misalnya karena ingin mengenang beliau atau sebagai bentuk cinta pada beliau, maka berbagai argumentasi tersebut telah ada di zaman Nabi dan juga di zaman al-Khulafa’ur-Rasyidin. Namun, mereka tidak melakukannya, padahal tidak ada penghalang bagi mereka untuk mengerjakannya. Maka, hal ini adalah bid’ah yang dilarang oleh syari’at.

Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita untuk membolehkan perkara kategori ketiga ini dengan dalih dibolehkannya perkara kategori pertama dan kedua.

Penulis: Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel Al-Minhaj Institute

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ask ChatGPT
Set ChatGPT API key
Find your Secret API key in your ChatGPT User settings and paste it here to connect ChatGPT with your Tutor LMS website.
Scroll to Top