Orang yang sakit memiliki dua kemungkinan sebagai berikut:
Pertama: Orang yang sakit, tetapi masih ada kemungkinan untuk sembuh. Maka, ada tiga kemungkinan sebagai berikut:
Pertama: Orang yang sakit ringan, yang jika dia berpuasa maka itu tidak membahayakan atau memperlama sembuhnya. Maka, tetap wajib baginya untuk berpuasa.
Kedua: Orang yang sakit, yang jika dia berpuasa maka dikhawatirkan bisa membahayakan atau memperlama sembuhnya. Maka, boleh baginya untuk tidak berpuasa. Dari ‘Abdullah ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن الله يحب أن تُؤتى رخصه كما يكره أن تُؤتى معصيته.
“Sesungguhnya Allah suka ketika rukhshah-Nya diambil sebagaimana Dia benci ketika maksiat kepada-Nya dilakukan.”1
Ketiga: Orang yang sakit, yang jika dia berpuasa maka dipastikan bahwa hal itu akan membahayakan dirinya. Maka, wajib baginya untuk tidak berpuasa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلا تَقتُلوا أَنفُسَكُم ۚ إِنَّ اللَّـهَ كانَ بِكُم رَحيمًا
“Janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.”2
Untuk kategori yang kedua dan ketiga ini, wajib baginya untuk mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya tersebut setelah bulan Ramadhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَمَن كانَ مِنكُم مَريضًا أَو عَلىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِن أَيّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”3
Kedua: Orang yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, misalnya orang yang sangat sepuh yang tidak mampu lagi untuk berpuasa atau orang yang sakit dan tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia tidak berpuasa, tetapi harus membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَعَلَى الَّذينَ يُطيقونَهُ فِديَةٌ طَعامُ مِسكينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيرًا فَهُوَ خَيرٌ لَهُ ۚ وَأَن تَصوموا خَيرٌ لَكُم ۖ إِن كُنتُم تَعلَمونَ
“Dan bagi orang-orang yang mampu menjalankannya untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”4
Ayat ini turun ketika ibadah puasa Ramadhan belum diwajibkan kepada kaum muslimin. Seseorang boleh memilih antara membayar fidyah atau berpuasa, dengan catatan bahwa yang lebih utama adalah berpuasa. Ini menunjukkan bahwa membayar fidyah adalah pengganti dari puasa. Kemudian ketika ayat berikutnya turun, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Barangsiapa yang melihat bulan, maka berpuasalah,”5 maka puasa Ramadhan menjadi wajib bagi semua orang. Akan tetapi, jika seseorang tidak mampu untuk berpuasa sama sekali, maka yang wajib baginya adalah mengerjakan penggantinya, yaitu membayar fidyah. Demikianlah tafsir dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai ayat ini.
Adapun bagi wanita hamil dan menyusui, maka terdapat tiga kemungkinan sebagai berikut:
Pertama: Jika dia mengkhawatirkan dirinya sendiri jika berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, tetapi dia harus mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya tersebut.
Kedua: Jika dia mengkhawatirkan janin yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya jika berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, tetapi dia harus melakukan dua hal: mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya tersebut dan membayar fidyah. Penting untuk dicatat bahwa yang wajib membayar fidyah di sini adalah suami dari wanita tersebut, karena dialah yang menafkahi istri dan anaknya. Jika si suami tidak melakukan kewajibannya untuk membayar fidyah, maka si istri tidak berdosa.
Ketiga: Jika dia mengkhawatirkan dirinya sendiri dan janin yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya jika berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, tetapi dia hanya mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya tersebut, tanpa membayar fidyah.
Catatan: Artikel ini adalah bagian dari buku kami Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona. Bagian lainnya dari buku ini yang berkaitan dengan fikih puasa Ramadhan dapat disimak di sini.
Penulis: Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel Al-Minhaj Institute