Syarat Wajib Kedua Puasa Ramadhan: Mukallaf

Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap mukallaf, yaitu ‘aqil baligh. Maka, puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi orang yang tidak berakal, seperti orang gila dan anak kecil yang belum baligh. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصغير حتى يكبر، وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق.

“Pena diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga terbangun, dari anak kecil hingga baligh, dan dari orang gila hingga berakal.”1

Ketika seseorang sudah berniat puasa, kemudian dia pingsan atau terkena penyakit gila dari terbit fajar hingga terbenam matahari, maka puasanya tidak sah karena pada kasus ini tidak memenuhi syarat ‘aqil sama sekali. Akan tetapi, jika pada siang hari dia sempat tersadarkan diri walaupun sebentar, maka puasanya sah karena syarat ‘aqil terpenuhi pada waktu dia tersadarkan diri tersebut. Namun, jika orang tersebut tidur dari terbit fajar hingga terbenam matahari, maka puasanya sah karena syarat ‘aqil terpenuhi, walaupun dia tidur sepanjang hari. Kasus ini sangat mungkin terjadi ketika bulan Ramadhan jatuh bertepatan dengan musim dingin sehingga waktu siangnya sangat pendek. Di antara ketiga orang ini, yaitu orang yang pingsan, terkena penyakit gila, dan tidur dari terbit fajar hingga terbenam matahari, yang wajib untuk mengqadha’ puasanya hanyalah orang yang pingsan saja.

Catatan: Artikel ini adalah bagian dari buku kami Tuntunan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Corona. Bagian lainnya dari buku ini yang berkaitan dengan fikih puasa Ramadhan dapat disimak di sini.

Penulis: Ustadz Dr. Andy Octavian Latief
Artikel Al-Minhaj Institute

Catatan Kaki:
  1. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4398) dan an-Nasa’iy (no. 3432). []

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top